
KUALA LUMPUR, PUSPIP – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diizinkan menjalani sisa hukumannya di rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan syarat membayar denda RM50 juta (sekitar Rp217,3 miliar). Keputusan ini diumumkan Divisi Urusan Hukum Kantor Perdana Menteri Malaysia pada Jumat (18/9), menyusul sidang Dewan Pengampunan yang dipimpin Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim.
Keputusan tersebut memicu beragam reaksi. PM Anwar Ibrahim menegaskan keputusan itu tidak mengubah sikap pemerintah dalam memerangi korupsi, sementara Wakil PM sekaligus Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi menyambutnya sebagai hal yang “amat bermakna” dan mengumumkan penggalangan dana nasional untuk membantu Najib membayar denda.
Sebelum keputusan resmi keluar, sempat beredar dokumen palsu di media sosial yang mengatasnamakan tanda tangan Sultan Ibrahim dan Menteri Wilayah Persekutuan Hannah Yeoh. Yeoh membantah keabsahan dokumen tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Najib, 73 tahun, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta pada 2020 atas kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB, terkait transfer RM42 juta ke rekening pribadinya. Hukumannya dipangkas separuh pada Januari 2024 lewat pengampunan sebagian dari raja sebelumnya. Ia mulai menjalani hukuman pada Agustus 2022.
Kasus ini bukan satu-satunya yang membelit Najib. Pada Desember 2025, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara dan denda RM11,38 miliar atas 25 dakwaan terkait penyelewengan RM2,2 miliar dana 1MDB — hukuman yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028 setelah hukuman saat ini selesai. Najib telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Najib Razak, yang menjabat PM Malaysia 2009–2018, masih berpengaruh besar di UMNO dan koalisi Barisan Nasional, bagian dari pemerintahan persatuan bersama koalisi Pakatan Harapan pimpinan Anwar. Pengacaranya sempat menyebut kemungkinan Najib kembali ke politik jika mendapat pengampunan. (dms)
