
JAKARTA, PUSPIP – Skandal manipulasi laporan keuangan eFishery, startup akuakultur asal Indonesia, tak hanya berujung pada proses hukum bagi manajemennya di Indonesia — kasus ini juga membuka luka lama soal lemahnya pengawasan investasi lembaga dana publik, kali ini di Malaysia.
Skandal terbongkar Desember 2024 setelah laporan “whistleblower” memicu investigasi FTI Consulting, yang menemukan indikasi penggelembungan pendapatan hampir USD 600 juta (sekitar Rp9,5 triliun) dalam sembilan bulan hingga September 2024. Ironisnya, dugaan manipulasi ini baru terungkap setelah eFishery — berstatus unicorn dengan pendanaan Seri D senilai USD 200 juta — sempat dipercaya sejumlah investor kelas dunia.
Di Indonesia, Bareskrim Polri telah menyidik kasus ini sejak awal 2024, dan manajemen perusahaan kini telah menjalani proses hukum.
Penjelasan PM Anwar Ibrahim
Yang menjadikan kasus ini relevan secara lintas negara adalah keterlibatan Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), lembaga pengelola dana pensiun PNS Malaysia, yang menanamkan RM200 juta (sekitar Rp717–880 miliar) ke eFishery pada Juli 2023. Kerugian ini memaksa Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang juga menjabat Menteri Keuangan, memberikan penjelasan langsung di parlemen pada 18 dan 20 Juli 2026.
Yang patut digarisbawahi: Anwar menegaskan bahwa investasi KWAP di eFishery sebelumnya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat internasional. Artinya, prosedur pengawasan yang secara formal sudah berlapis tetap gagal mendeteksi manipulasi yang terstruktur. Anwar juga menyebut bahwa keputusan investasi KWAP tidak memerlukan izin dari Kementerian Keuangan — sebuah celah kelembagaan yang layak menjadi sorotan.
KWAP bukan satu-satunya korban. Lembaga investasi dari Eropa, Abu Dhabi, Singapura, dan Indonesia sendiri — termasuk nama besar seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar — turut mengalami kerugian, bahkan dengan nilai investasi lebih besar dari KWAP.
Kasus ini bukan sekadar kegagalan bisnis startup. Ini adalah persoalan tata kelola dana publik: bagaimana uang pensiun pegawai negeri — dana yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian tertinggi — bisa lolos dari proses due diligence yang mestinya berlapis.
Ketika auditor bersertifikat internasional pun gagal mendeteksi manipulasi terstruktur, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal integritas manajemen eFishery, tetapi juga soal sejauh mana mekanisme pengawasan investasi publik — di Indonesia maupun Malaysia — benar-benar berfungsi sebagai sistem peringatan dini, atau sekadar formalitas prosedural.
KWAP dan konsorsium investor global kini menempuh langkah hukum dan evaluasi internal, sementara Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) turut menyelidiki kasus ini. Bagi publik di kedua negara, perkembangan ini layak terus dipantau — bukan hanya sebagai berita bisnis, tetapi sebagai studi kasus akuntabilitas pengelolaan dana rakyat. (dms)
