Dr. Anwar Ibrahim Batasi Jabatan PM Dua Periode

KUALA LUMPUR, PUSPIP — Perdana Menteri Malaysia Dr. Anwar Ibrahim kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi institusional dengan mengajukan sejumlah undang-undang strategis ke parlemen, termasuk rencana pembatasan masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode atau 10 tahun.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari janji reformasi yang ia sampaikan sejak kampanye Pemilu 2022.

Menurut laporan Reuters, Anwar menyatakan paket reformasi tersebut bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan memperkuat tata kelola demokratis di Malaysia.

Selain pembatasan masa jabatan perdana menteri, agenda reformasi juga mencakup pemisahan peran Jaksa Agung dan Penuntut Umum, pembentukan Undang-Undang Kebebasan Informasi (Freedom of Information/FOI), serta pendirian lembaga Ombudsman untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

Media bisnis ‘The Edge’ Malaysia melaporkan bahwa pembatasan masa jabatan perdana menteri akan menjadi salah satu prioritas legislasi utama pemerintah tahun ini. Namun, kebijakan tersebut memerlukan amandemen konstitusi dan dukungan dua pertiga anggota parlemen, menjadikannya tantangan politik besar di tengah komposisi parlemen yang tidak sepenuhnya solid bagi koalisi pemerintah.

Reformasi hukum juga menjadi fokus penting pemerintahan Anwar. Pemisahan fungsi Attorney-General (AG) dan Public Prosecutor (PP) telah lama menjadi tuntutan publik dan organisasi masyarakat sipil, karena selama ini kedua peran tersebut berada dalam satu jabatan yang dinilai rawan konflik kepentingan.

Pemerintah menyatakan telah menyetujui prinsip pemisahan tersebut dan sedang menyusun kerangka hukum dengan merujuk praktik di negara-negara Persemakmuran.

Sementara itu, Undang-Undang Kebebasan Informasi diproyeksikan sebagai instrumen utama untuk menjamin hak publik memperoleh akses terhadap informasi negara.

FOI diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan publik, dan menekan praktik penyalahgunaan wewenang.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan mengajukan RUU Ombudsman, yang berfungsi sebagai lembaga independen untuk menerima dan menyelidiki pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dan layanan publik.

Dorongan reformasi ini muncul di tengah kritik bahwa realisasi janji perubahan di era Anwar berjalan relatif lambat.

The Straits Times mencatat, langkah terbaru tersebut dipandang sebagai upaya Anwar menegaskan kembali identitas pemerintahannya sebagai pemerintahan reformis, sekaligus merespons tekanan dari basis pendukung dan kelompok masyarakat sipil.

Anwar menegaskan bahwa reformasi institusional tidak ditujukan untuk kepentingan politik jangka pendek, melainkan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, adil, dan tahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, pengamat menilai keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun konsensus lintas partai, terutama untuk perubahan konstitusional yang sensitif.

Jika disahkan, paket reformasi tersebut akan menjadi perubahan struktural paling signifikan dalam sistem politik Malaysia dalam beberapa dekade terakhir, sekaligus menjadi ujian penting bagi kepemimpinan Anwar Ibrahim dalam menerjemahkan janji reformasi menjadi kebijakan nyata. (dms)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *