
JAKARTA, PUSPIP – Setelah berunding selama 18 tahun, Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan perbatasan laut di Selat Malaka dan Laut Sulawesi. Kesepakatan ini bagian dari sejumlah kesepakatan yang ditandatangani dua negara dalam lawatan Presiden Joko Widodo ke Malaysia, Kamis (8/6/2023) lalu.
Nota kesepahaman tentang perbatasan Selat Malaka bagian selatan dan Laut Sulawesi ditandatangani Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menlu Malaysia Dato’ Seri Diraja Zambry Abdul Kadir. Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman terkait dengan perjanjian lintas batas, perjanjian perdagangan perbatasan, sertifikasi halal, dan kerja sama promosi investasi. Setidaknya ada 18 pasal di dalam perjanjian tersebut.
Melansir berita laman RRI, di antara 18 pasal itu, ada pasal mengenai tujuan, definisi, pos lintas batas dan pejabat yang berwenang untuk penertiban. Kemudian informasi pada pos lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk/keluar dan penegakan hukum.
Pasal lainnya mengatur tentang penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia, titik masuk/keluar dan akses area. Tak hanya itu, perjanjian tersebut juga mengatur penolakan pelintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan.
Selain itu, ada juga pasal soal deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan. Kemudian hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut.
Selanjutnya terkait komite teknis bersama, kerahasiaan, penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur. Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian yakni mengenai revisi, modifikasi dan amandemen.
Berikutnya, terkait penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran juga diatur dalam perjanjian tersebut. Perjanjian itu ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, dengan Mendagri Malaysia Dato’ Sri Saifuddin Nasution.
Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan oleh Presiden Jokowi dan PM Malaysia Dato’ Sri Anwar Ibrahim, Kamis (8/6/2023).
”Saya menyambut baik penyelesaian negosiasi batas laut teritorial di Laut Sulawesi, di Selat Malaka bagian selatan, setelah 18 tahun proses negosiasi. (Setelah) 18 tahun, bisa diselesaikan. Ini, alhamdulillah, berkat Seri Anwar Ibrahim yang bekerja cepat dibantu para menteri,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan bersama PM Anwar di kediaman resmi PM Malaysia di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia.
Selain penandatanganan kesepahaman antar Mendagri, juga berlangsung penandatanganan Nota
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan pembahasan mengenai batas darat Indonesia dan Malaysia akhirnya rampung. Salah satu kesepakatannya adalah membagi dua Pulau Sebatik yang merupakan wilayah timur Provinsi Kalimantan Utara. Wilayah Indonesia berada di bagian selatan Pulau Sebatik, sementara Malaysia menguasai wilayah utara pulau itu. ** (dms)
Artikel Lainnya
Dr. Anwar Ibrahim Batasi Jabatan PM Dua Periode
KUALA LUMPUR, PUSPIP — Perdana Menteri Malaysia Dr. Anwar Ibrahim kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong reforma…
Read MoreBanjir Landa Sejumlah Negara ASEAN, Ribuan Mengungsi dan Pemulihan Berjalan Bertahap
JAKARTA, PUSPIP — Banjir besar masih melanda sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) sepanjang pekan ini, dipic…
Read MorePUSPIP Buka Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Chef, Cook Helper, hingga Waiter
BEKASI, PUSPIP – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata (PUSPIP) bekerja sama dengan Badan Nasional Se…
Read MoreHubungi Kami
Hubungi kami jika ada informasi yang ingin disampaikan melalui formulir dibawah ini.
PUSPIP memerlukan informasi kontak yang Anda berikan kepada kami untuk menghubungi Anda mengenai informasi yang ingin Anda tanyakan. Privasi dan komitmen kami untuk melindungi privasi Anda merupakan salah satu prioritas Kami.



