Presiden Larang Penjualan Rokok Ecaran dan Promosi Susu Formula

JAKARTA, PUSPIP – Presiden Ir. Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang penjualan rokok eceran, proposi susu formula, iklan makanan siap saji. Selain itu, aborsi dibolehkan untuk korban kejahatan seks dan pratik dokter asing diizinkan dengan sejumlah persyaratan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat (26/7). PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – terdiri atas 1.172 pasal ini di antaranya meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan.

Dalam Pasal 434 ayat 1c disebutkan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang penjualan rokok menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan rokok juga dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Larangan penjualan rokok eceran dimaksudkan untuk mengurangi jumlah perokok baru dan menghambat akses bagi perokok di bawah umur. Dikhawatirkan, jika tidak diatur, perokok di bawah umur bakal melonjak naik.

Dalam hal susu formula, termuat dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 dimana produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Dalam pasal ini, terdapat enam kegiatan yang dilarang, di antaranya ialah penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu, promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. Ada pula pelarangan pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

Sedangkan aturan pelarangan iklan makanan siap saji ini tercantum dalam Pasal 195 ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.”

Pasal 195 melarang penggunaan bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Aturan dalam pasal ini juga melarang penjualan atau peredaran pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada kawasan tertentu.

Apabila ketentuan dalam aturan tersebut dilanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk, penarikan pangan olahan dari peredaran, hingga yang paling berat ialah pencabutan perizinan berusaha.

Terkait aborsi untuk korban kekerasan seksual dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini tercantum dalam Pasal 116. Larangan aborsi dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kepada korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Namun, tindakan aborsi untuk korban kekerasan seksual baru dapat dilakukan dengan dua syarat. Pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kedua, dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

PP terbaru dari Jokowi itu mengizinkan dokter asing melakukan praktik sebagaimana termuat dalam Pasal 660 – dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi . Di antaranya, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Pada Pasal 659, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia juga harus memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan-undangan yang berlaku. – dms

Artikel Lainnya

Dr. Anwar Ibrahim Batasi Jabatan PM Dua Periode
Dr. Anwar Ibrahim Batasi Jabatan PM Dua Periode

KUALA LUMPUR, PUSPIP — Perdana Menteri Malaysia Dr. Anwar Ibrahim kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong reforma…

Read More
Banjir Landa Sejumlah Negara ASEAN, Ribuan Mengungsi dan Pemulihan Berjalan Bertahap
Banjir Landa Sejumlah Negara ASEAN, Ribuan Mengungsi dan Pemulihan Berjalan Bertahap

JAKARTA, PUSPIP — Banjir besar masih melanda sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) sepanjang pekan ini, dipic…

Read More
PUSPIP Buka Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Chef, Cook Helper, hingga Waiter
PUSPIP Buka Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Chef, Cook Helper, hingga Waiter

BEKASI, PUSPIP – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata (PUSPIP) bekerja sama dengan Badan Nasional Se…

Read More

Hubungi Kami

Hubungi kami jika ada informasi yang ingin disampaikan melalui formulir dibawah ini.

Nama Depan
Nama Belakang
Email
Pesan
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

PUSPIP memerlukan informasi kontak yang Anda berikan kepada kami untuk menghubungi Anda mengenai informasi yang ingin Anda tanyakan. Privasi dan komitmen kami untuk melindungi privasi Anda merupakan salah satu prioritas Kami.