Pemerintah Lindungi Serbuan Produk Impor, Dunia Usaha Malah Was Was

JAKARTA, PUSPIP – Pemerintah menghadapi situasi yang serbasalah dalam wacana rencana penerapan bea masuk hingga 200% terhadap produk-produk impor. Jika rencana itu direalisasikan, produk-produk retail dalam negeri akan terlindungi dari serbuan barang impor yang harganya luar biasa murah. Di sisi lain, kehadiran barang impor dibutuhkan masyarakat dan menghidupkan dunia usaha.

Rancangan kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200%, datang dari Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut memastikan, langkah Indonesia melindungi industri dalam negeri tidak semata mengincar barang-barang impor asal China dan dipastikan sesuai aturan serta norma perdagangan internasional.

Namun pada saat bersamaan, industri manufaktur dan pengolahan akan menjerit karena naiknya harga bahan baku (raw material) dan bahan penolong (component) yang rata-rata didapat dari impor.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) melalui Ketua Umum (Ketum) nya, Subandi menyatakan, pengenaan bea masuk impor hingga 200% akan memukul berat industri dalam negeri. Pasalnya, banyak sektor industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku dan bahan penolong impor, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), makan dan minuman, bahan baku farmasi, dan masih banyak lagi.

Kegiatan impor, kata Subandi, amat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan barang konsumsi atau barang jadi di dalam negeri, seperti peralatan elektronik, pakaian, kendaraan, dan perabotan rumah. Pasalnya, produksi dalam negeri belum mampu memenuhi jumlah permintaan yang tinggi.

Pakar Hukum Bisnis & Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi memandang penerapan bea masuk tinggi harus diperhitungkan dengan tepat hingga memenuhi aturan WTO serta didasarkan atas penyelidikan mendalam.

Kepada CNBC Ariawan Gunadi menyatakan, jika Indonesia dirugikan atas penerapan aturan dari China atau negara asal impor maka kebijakan tarif bea masuk tinggi bisa dilakukan, hal ini terlihat dari sektor keramik yang terindikasi terjadi dumping.

Sedangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno mengatakan pentingnya kajian mendalam oleh Komite Anti Dumping dan Komite Pengamanan Pasar Dalam Negeri Kemendag dalam penerapan tarif anti dumping mengingat hal ini bisa berdampak ke perdagangan RI-China.*** (dms)

Artikel Lainnya

Dr. Anwar Ibrahim Batasi Jabatan PM Dua Periode
Dr. Anwar Ibrahim Batasi Jabatan PM Dua Periode

KUALA LUMPUR, PUSPIP — Perdana Menteri Malaysia Dr. Anwar Ibrahim kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong reforma…

Read More
Banjir Landa Sejumlah Negara ASEAN, Ribuan Mengungsi dan Pemulihan Berjalan Bertahap
Banjir Landa Sejumlah Negara ASEAN, Ribuan Mengungsi dan Pemulihan Berjalan Bertahap

JAKARTA, PUSPIP — Banjir besar masih melanda sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) sepanjang pekan ini, dipic…

Read More
PUSPIP Buka Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Chef, Cook Helper, hingga Waiter
PUSPIP Buka Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Chef, Cook Helper, hingga Waiter

BEKASI, PUSPIP – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Pariwisata (PUSPIP) bekerja sama dengan Badan Nasional Se…

Read More

Hubungi Kami

Hubungi kami jika ada informasi yang ingin disampaikan melalui formulir dibawah ini.

Nama Depan
Nama Belakang
Email
Pesan
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

PUSPIP memerlukan informasi kontak yang Anda berikan kepada kami untuk menghubungi Anda mengenai informasi yang ingin Anda tanyakan. Privasi dan komitmen kami untuk melindungi privasi Anda merupakan salah satu prioritas Kami.