Pemerintah Lindungi Serbuan Produk Impor, Dunia Usaha Malah Was Was

JAKARTA, PUSPIP – Pemerintah menghadapi situasi yang serbasalah dalam wacana rencana penerapan bea masuk hingga 200% terhadap produk-produk impor. Jika rencana itu direalisasikan, produk-produk retail dalam negeri akan terlindungi dari serbuan barang impor yang harganya luar biasa murah. Di sisi lain, kehadiran barang impor dibutuhkan masyarakat dan menghidupkan dunia usaha.

Rancangan kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200%, datang dari Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut memastikan, langkah Indonesia melindungi industri dalam negeri tidak semata mengincar barang-barang impor asal China dan dipastikan sesuai aturan serta norma perdagangan internasional.

Namun pada saat bersamaan, industri manufaktur dan pengolahan akan menjerit karena naiknya harga bahan baku (raw material) dan bahan penolong (component) yang rata-rata didapat dari impor.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) melalui Ketua Umum (Ketum) nya, Subandi menyatakan, pengenaan bea masuk impor hingga 200% akan memukul berat industri dalam negeri. Pasalnya, banyak sektor industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku dan bahan penolong impor, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), makan dan minuman, bahan baku farmasi, dan masih banyak lagi.

Kegiatan impor, kata Subandi, amat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan barang konsumsi atau barang jadi di dalam negeri, seperti peralatan elektronik, pakaian, kendaraan, dan perabotan rumah. Pasalnya, produksi dalam negeri belum mampu memenuhi jumlah permintaan yang tinggi.

Pakar Hukum Bisnis & Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi memandang penerapan bea masuk tinggi harus diperhitungkan dengan tepat hingga memenuhi aturan WTO serta didasarkan atas penyelidikan mendalam.

Kepada CNBC Ariawan Gunadi menyatakan, jika Indonesia dirugikan atas penerapan aturan dari China atau negara asal impor maka kebijakan tarif bea masuk tinggi bisa dilakukan, hal ini terlihat dari sektor keramik yang terindikasi terjadi dumping.

Sedangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno mengatakan pentingnya kajian mendalam oleh Komite Anti Dumping dan Komite Pengamanan Pasar Dalam Negeri Kemendag dalam penerapan tarif anti dumping mengingat hal ini bisa berdampak ke perdagangan RI-China.*** (dms)

Artikel Lainnya

Sara Duterte Maju dalam Pemilihan Presiden Filipina 2028
Sara Duterte Maju dalam Pemilihan Presiden Filipina 2028

MANILA, PUSPIP – Suhu politik Filipina memanas kembali Wapres Filipina, Sara Duterte, menyatakan maju dalam Pilpir…

Read More
Bhumjaithai Menang Telak, Anutin Perkuat Kendali Politik Thailand dan Prospek Stabilitas ASEAN
Bhumjaithai Menang Telak, Anutin Perkuat Kendali Politik Thailand dan Prospek Stabilitas ASEAN

BANGKOK, PUSPIP — Partai Bhumjaithai yang dipimpin Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul mencatat kemenangan tela…

Read More
Presiden Jelaskan BoP pada 16 Ormas Islam di Istana
Presiden Jelaskan BoP pada 16 Ormas Islam di Istana

foto : Pimpinan Ormas Islam dan Pimpinan Pesantren berikan keterangan pada pers seusai mendapat penjelasan dari Presiden…

Read More

Hubungi Kami

Hubungi kami jika ada informasi yang ingin disampaikan melalui formulir dibawah ini.

Nama Depan
Nama Belakang
Email
Pesan
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

PUSPIP memerlukan informasi kontak yang Anda berikan kepada kami untuk menghubungi Anda mengenai informasi yang ingin Anda tanyakan. Privasi dan komitmen kami untuk melindungi privasi Anda merupakan salah satu prioritas Kami.